Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri dari mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan, serta keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila.
Muatan belajar dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK), yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, maupun belajar mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar